Sanksi penulis

Sebagai wujud komitmen terhadap integritas akademik, ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) dengan tegas melarang praktik pengiriman naskah atau artikel yang sama secara simultan ke lebih dari satu jurnal ilmiah atau prosiding. Praktik ini melanggar etika publikasi dan dapat dikenakan sanksi yang terintegrasi dalam sistem ANJANI. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penolakan naskah, hingga pembekuan akses penulis pada sistem jurnal dan prosiding yang terafiliasi dengan ANJANI dalam jangka waktu tertentu. Dalam kasus yang berulang atau berat, pelaku dapat dilaporkan ke institusi asalnya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Informasi lebih lengkap mengenai kebijakan dan mekanisme sanksi dapat diakses melalui https://anjani.kemendikbudristek.com. Kami mengajak seluruh penulis untuk menjunjung tinggi etika publikasi demi menjaga kredibilitas ilmu pengetahuan di Indonesia.