ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA SAMARINDA PERIODE 2014 – 2018
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak daerah
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda pada periode 2014 – 2018. Jenis
penelitian ini menggunakan deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu data sekunder dengan mengunkan metode dokumentasi dan studi pustaka. Alat analisis
yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasio kontribusi pajak daerah. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa elemen pajak daerah yang memberikan kontribusi terbesar terhadap
peningkatan pendapatan daerah adalah pajak penerangan jalan dengan rata-rata kontribusi
selama periode lima tahun adalah 20,00%. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa kontribusi pajak daerah periode 2014 - 2018 cukup baik terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kota Samarinda.
Downloads
References
Anonim. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
Halim, Abdul. (2007). Akuntansi Sektor Publik Keuangan Daerah, Yogyakarta:
Salemba Empat
Juri, Mat. (2012). Analisis Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, Karya Ilmiah, Samarinda
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta
Mike. (2012). Analisis Kontribusi Jenis-Jenis Pajak Daerah dan Jenis-Jenis Retribusi
Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2006
Sampai Dengan Tahun 2011, Tugas Akhir, Samarinda
Nugroho, Thoriq Ilham. (2017). Analisis Kontribusi dan Efektivitas Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda Periode
2012-2016, Tugas Akhir, Samarinda
Utami, Ariska Dwi. (2018). Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Samarinda Periode 2013-2017,Tugas Akhir, Samarinda.
Siahaan, M.P. (2009). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Edisi Revisi
www.pajak.go.id. Pengertian, Fungsi, dan Jenis Pajak.
http://www.ilmusiana.com/2015/11/6-tujuan-pelaksaan-otonomi-daerah.html