Kedudukan Pemenuhan Hak Korban: Persoalan Consent Dalam Konteks In Relationship Berdasarkan UU TPKS

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30872/langgong.v4i1.3913

Keywords:

Consent, Korban, In Relationship

Abstract

Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk sikap negara untuk menghadapi banyaknya aduan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kedudukan korban kekerasan seksual menjadi satu poin penting untuk mendapat perhatian dan perlindungan. Guna mengetahui kedudukan korban dan pelaku dalam tindak pidana kekerasan seksual perlu dikaji mengkaji adanya consent didalamya. Menjadi suatu hal yang menarik jika pelaku dan korban dari tindak pidana kekerasan seksual dalam hubungan in relationship, sehingga apakah kondisi yang demikian mempengaruhi kedudukan dari pelaku dan korban apabila dikaitkan dengan unsur consent. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan melakukan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara.

Downloads

Published

2024-07-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kedudukan Pemenuhan Hak Korban: Persoalan Consent Dalam Konteks In Relationship Berdasarkan UU TPKS. (2024). Langgong: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(1), 1-13. https://doi.org/10.30872/langgong.v4i1.3913

Most read articles by the same author(s)