Kedudukan Pemenuhan Hak Korban: Persoalan Consent Dalam Konteks In Relationship Berdasarkan UU TPKS

Authors

  • Nur Aripkah Universitas Mulawarman
  • Khairunnisa Noor Asufie Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.30872/langgong.v4i1.3913

Keywords:

Consent, Korban, In Relationship

Abstract

Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk sikap negara untuk menghadapi banyaknya aduan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kedudukan korban kekerasan seksual menjadi satu poin penting untuk mendapat perhatian dan perlindungan. Guna mengetahui kedudukan korban dan pelaku dalam tindak pidana kekerasan seksual perlu dikaji mengkaji adanya consent didalamya. Menjadi suatu hal yang menarik jika pelaku dan korban dari tindak pidana kekerasan seksual dalam hubungan in relationship, sehingga apakah kondisi yang demikian mempengaruhi kedudukan dari pelaku dan korban apabila dikaitkan dengan unsur consent. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan melakukan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 69–83. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245
Anak, K. P. (2024). 16 Maret 2024, di unduh dari SIMFONI-PPA: Https://Kekerasan.Kemenpppa.Go.Id/RingkasanDan, Feminis, Ideologi Agama, Ulul Albab,
Diana, M. H. (2020). Tinjauan Psiko-Teologi Terhadap Fenomena Kekerasan Dalam Pacaran Pada Remaja. Evangeikal: Jurnal Teologi Injil Dan Pembinaan Warga Jemaat, 100.
Hidayat, B. R. (2020). Kekerasan Dalam Pacaran: Faktor Risiko Dan Pelindungan Serta Impilikasinya Terhadap Upaya Pencegahan. Sosio Informa, 155.
Kebudayaan, K. P. (T.Thn.). 16 Maret 2024, di unduh dari Kementerian Pendiidikan Dan Kebudayaan: Https://Merdekadarikekerasan.Kemdikbud.Go.Id/Ppks/Kekerasan-Seksual/
Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245
Laodikia, A. (2022). Retizen. 16 Maret 2024, di unduh dari Https://Retizen.Republika.Co.Id/Posts/24773/Consent-Dalam-Kekerasan-Seksual
Lazuardi, A., & Pribadi, M. A. (2022). Concept of Retractable Consent in Minister of Education’S Regulation Regarding Sexual Violence on Campus Konsep Retractable Consent Dalam Permendikbud Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(2), 209–227. https://doi.org/10.3376/jch.v7i2.464
Lubis, E., & Wijaya, B. K. (2024). Dari Ruu Pks Ke Tpks: Pertentangan Ideologi Feminis Dan Ideologi Agama Terkait Sexual Consent From The Elimination Of Sexual Violence Draft Bill To The Sexual Violence Crime : Conflict Of Ideology Feminist And Religious Ideology Related To Sexual Consent. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 19(1), 72–92.
Makarim, Fadhil Rizal. Realtionship. 16 Maret 2024, di unduh dari https://www.halodoc.com/kesehatan/relationship
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Dan Implikasi Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
N, E. H. (2021). Pendidikan Sexual Consent Perspektif Tujuan Pendidikan Nasional Dan Pendidikan Islam. Al-Mujaddid (Jurnal Ilmu-Ilmu Agama), 3(1), 1–20.
Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 78–89. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13484
Ramadani, S. (2021). Pandangan Islam Terhadap Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Al-Mufida: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 30–37.
Widiantini, Ikhaputri. (2021). "Kekerasan Seksual Di Tingkat Perguruan Tinggi: Sebuah Tinjauan Feminisme Filosofis." Jurnal Perempuan 2 (26).
Wikipedia. (T.Thn.). Wikipedia. 16 Maret 2024, di unduh dari Wikipedia: Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Pacaran
Yayasan Jurnal Perempuan. (2021). Kekerasan Seksual Dan Ketimpangan Gender Sexual Violence And Gender Inequality.

Downloads

Published

2024-07-13

How to Cite

Aripkah, N., & Asufie , K. N. (2024). Kedudukan Pemenuhan Hak Korban: Persoalan Consent Dalam Konteks In Relationship Berdasarkan UU TPKS. Langgong: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(1), 1–13. https://doi.org/10.30872/langgong.v4i1.3913

Issue

Section

Articles